TATA TERTIB 1
GEREJA BETHEL INDONESIA
PEMAPARAN MENGENAI JEMAAT LOKAL, PEJABAT
MODUL DIKLAT PEJABAT
TATA TERTIB GEREJA BETHEL
INDONESIA
BAB I
JEMAAT
Pasal 1.
JEMAAT LOKAL
(1) Jemaat
lokal ialah: persekutuan orang percaya; Minimal 12 orang; dibaptis secara selam; dan digembalakan oleh pejabat GBI.
(2) Dapat
membuka cabang di seluruh Indonesia dan Luar negeri
(3) Jemaat
dalam kapasitas kerasulan
(4) Digembalakan secara otonom (pengelolaan
kepemilikan; keuangan; program; kepengurusan dan pembinaan warga gereja).
Terkecuali dalam hal: Pengakuan Iman GBI; Pengajaran; Tata Gereja GBI.
(5) Jemaat
lokal di luar negeri tetap jadi bagian dari GBI dan Tata Gereja GBI tetap
berlaku bagi pejabatnya dan disesuaikan dengan kondisi di Negara bersangkutan.
(6) Jemaat
lokal yang berada di luar negeri dikoordinir oleh badan misi dunia, disebut
Bethel World Mission yang dibentuk oleh BPH.
Pasal 2
SYARAT JEMAAT LOKAL
(1) Memiliki anggota jemaat
minimal 12 orang; dibaptis secara selam; berbakti secara tetap di jemaat
tersebut.
(2) Memiliki alamat yang jelas.
(3) Digembalakan oleh seorang
pejabat Gereja Bethel Indonesia.
(4) Memiliki pengurus jemaat local.
(5) Telah dilaporkan dan
didaftarkan kepada BPD dan BPH.
Pasal 3
PEMIMPIN JEMAAT LOKAL
1. Gembala jemaat: Pemimpin
gereja lokal dan ketua dalam kepengurusan jemaat lokal.
2. Gembala jemat: membentuk
pengurus jemaat lokal secara otonom, susunannya dapat dikembangkan sesuai
kebutuhan untuk menunjang pelayanan.
3. Gembala jemaat berwenang
mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus jemaat lokal yang dipimpinnya
yang masa baktinya ditentukan oleh gembala jemaat.
4. Gembala jemaat berwenang
untuk menentukan kebijakan-kebijakan pada jemaat lokal yang dipimpinnya,
sepanjang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan atau Tata Gereja GBI.
5. Gembala jemaa bertugas
melakukan penggembalaan terhadap jemaat lokal yang dipimpinnya.
Pasal 4
KLASIFIKASI JEMAAT LOKAL
Klasifikasi jemaat lokal
didasarkan pada jenjang pejabat yang menggembalakan jemaat lokal atau pejabat
yang membuka jemaat local tersebut, yaitu:
1. Jemaat Induk. Digembalakan
oleh seorang Pdt. dan bersifat otonom.
2. Jemaat Cabang. Dibuka dan
dikembangkan oleh jemaat induk dan digembalakan oleh seorang Pdm., yang
ditetapkan oleh gembala jemaat induk.
3. Jemaat Cabang Binaan. Jemaat
yang dibuka dan dikembangkan oleh seorang pejabat GBI yang digembalakan oleh
Pdm., dan dibina oleh seorang pendeta Pembina. Dalam hal gembala jemaat cabang
binaan dilantik sebagai pendeta maka jemaat tersebut dengan sendirinya menjadi
jemaat induk.
4. Jemaat Ranting. Jemaat yang
dibuka dan dikembangkan oleh jemaat induk atau jemaat cabang dan digembalakan
oleh seorang pendeta pembantu yang ditetapkan oleh jemaat induk atau jemaat
cabang.
5. Jemaat Ranting Binaan.
Jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh seorang pejabat atau seorang pelayan
jemaat GBI yang digembalakan oleh seorang pendeta pembantu dan dibina oleh
seorang pendeta pembina.
Pasal 5
JENIS KEBAKTIAN JEMAAT LOKAL
GBI memiliki jenis
kebaktian, yaitu:
1. Kebaktian Umum
2. Kebaktian Hari Raya Gerejani
3. Kebaktian Kategorial
(Kebaktian Anak; Kebaktian Remaja; Kebaktian Pemuda; Kebaktian Dewasa Muda;
Kebaktian Wanita; Kebaktian Pria; Kebaktian Usia Lanjut dan kebaktian lain yang
diadakan berdasarkan kebutuhan seperti: Kelompok Sel, Ucapan Syukur dan
Penghiburan).
Pasal 6
JEMAAT YANG TIDAK MEMPUNYAI GEMBALA
1. Jemaat Induk yang gembalanya
berhalangan tetap, dicarikan gembala pengganti oleh pengurus jemaat local yang
bersangkutan bersama dengan BPD.
2. Jika dalam waktu paling lama
3 bulanBPD bersama dengan pengurus jemaat tidak berhasil mendapat seorang
gembala, maka BPH akan menetapkannya.
3. Jemaat Induk tanpa cabang
yang digembalakan oleh gembala pengganti seorang Pdm/Pdp, maka jemaat tersebut
menjadi jemaat binaan.
4. Jemaat yang memiliki cabang
dan digembalakan oleh gembala pengganti seorang Pdm/Pdp, maka status jemaat
tersebut tetap seperti semula, sedangkan status pejabatnya tetap dalam
pembinaan seorang Pendeta Pembina.
Pasal 7
SYARAT PEMBUKAAN JEMAAT BARU
ATAU PEMINDAHAN TEMPAT IBADAH
1. Sebelum membuka/memindahkan
tempat ibadah harus menyampaikan rencana tersebut kepada BPD secara tertulis
untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut.
2. Membina hubungan baik dengan
gembala jemaat yang sudah ada di daerah yang berdekatan.
3. Tidak boleh menimbulkan
masalah dengan jemaat yang sudah ada dan apabila terjadi masalah BPD berhak
menyelesaikannya
4. Jemaat yang didirikan harus
dilaporkan kepada BPD/BPH untuk mendapat surat keputusan pengesahan sebagai
gereja local, dan selanjutnya dapat menggunakan papan nama dan logo GBI
5. Pembukaan jemaat baru,
antara lain dapat dimulai dengan Kebaktian Anak, Persekutuan Doa atau Kelompok
Sel.
6. Perintisan jemaat yang
dilakukan oleh anggota jemaat GBI disebut Bakal Jemaat.
7. Tempat untuk melakukan
kegiatan ibadah dapat berbentuk Rumah Doa, Kapel atau Gereja.
Pasal 8
HAK & KEWAJIBAN JEMAAT GBI
1. Jemaat GBI berhak mendapat
pelayanan dari BPD dan atau BPH
2. Jemaat Induk, Cabang,
Ranting di lingkungan GBI setiap bulan wajib mengirim persepuluhan dari seluruh
persembahan jemaat kepada BPH.
3. Jemaat GBI wajib mengirim
persembahan bulanan kepada BPD.
Pasal 9
PERSEKUTAN ANTAR GEREJA
1. Gembala jemaat harus
memelihara persekutuan dan kerja sama yang baik dengan gembala jemaat GBI
lainnya dan saling membantu.
2. Demi kepentingan gereja
Tuhan pada umumnya dan GBI pada kususnya, gembala jemaat GBI harus memelihara
hubungan yang baik dengan semua organisasi gereja.
Pasal 10
PAPAN NAMA JEMAAT
1. Jemaat GBI memasang papan
nama yang bertuliskan GEREJA BETHEL INDONESIA dan alamatnya.
2. Jemaat di suatu daerah yang
tidak memungkinkan untuk memasang papan nama, tidak diharuskan memasang papan
nama Gereja Bethel Indonesia.
Pasal 11
LOGO, KEPALA SURAT &
STEMPEL
1. Jemaat GBI wajib memakai
logo yang telah disahkan oleh Sinode.
2. Jemaat GBI tidak boleh
menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi GBI
pada kepala surat dan papan nama gereja.
3. Jemaat GBI wajib
mempergunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan oleh BPH.
Pasal 12
ANGGOTA JEMAAT
GBI mempunyai 3 macam
anggota jemaat, yaitu:
1. Anggota Jemaat Baptisan
ialah mereka yang telah dibaptis secara selam sesuai dengan Pengakuan Iman GBI
dan telah terdaftar sebagai anggota jemaat lokal.
2. Angota jemaat Anak, Remaja
dan Pemuda ialah mereka yang beribadah secara tetap dalam kebaktian kategorial
sesuai usia, terdaftar sebagai anggota dan belum dibaptis secara selam.
3. Anggota Jemaat Simpatisan
ialah mereka yang dating beribadah di jemaat local GBI, tetapi belum terdaftar
sebagai anggota.
Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA JEMAAT
1. Anggota jemaat berhak
mendapat pelayanan rohani dari gembala jemaat.
2. Anggota jemaat wajib
beribadah dengan setia dan membawa persepuluhan kepada Tuhan pada jemaat dimana
yang bersangkutan menjadi anggota (Bil 18:25-28; Mal 3:8-10; 2 Kor 8: 12; 1 Kor
9:9; 2 Kor 9: 6-11).
3. Anggota jemaat baptisan
mempunyai hak suara dalam rapat siding jemaat.
4. Dalam keadaan darurat atau
luar biasa, dapat diadakan rapat dalam jemaat, yang diselenggarakan oleh
pengurus jemaat bersama dengan BPD.
Pasal 14
PERPINDAHAN ANGGOTA JEMAAT
1. Perpindahan anggota
antarjemaat adalah suatu hal yang dapat terjadi, namun tidak boleh menimbulkan
masalah.
2. Untuk menjadi anggota pada
jemaat local yang baru, maka yang bersangkutan wajib melampirkan bukti surat
pengunduran diri dari gereja awal.
3. Anggota jematat, pengurus
jemaat dan atau pejabat GBI yang pindah dari suatu jemaat local, tidak berhak
menuntut milik (asset) jemaat local,dan atau segala yang telah diserahkan atau
bentuk ganti rugi lainnya kepada jemaat local yang ditinggalkan.
TATA TERTIB GEREJA BETHEL INDONESIA
BAB II
PEJABAT GBI
Pasal 33
SYARAT PENGANGKATAN
1. Telah menyelesaikan
pendidikan teologia: Sekolah Penginjil Bethel; Sekolah Teologia Praktika
Bethel; Sekolah Teologia Extention; Lulusan Perguruan Tinggi Theologia Strata
Satu ( S 1) di lingkungan GBI yang tidak menggembalakan jemaat atau lulusan
Sekolah Teologia lainnya yang diakui oleh GBI.
2. Bagi yang bukan lulusan
sekolah teologia, telah melayani sebagai pelayan jemaat sekurang-urangnya 3
tahun dan mendapat penilaian baik dari gembala jemaat atau yang menjalankan
tugas pendidikan pada sekolah-sekolah teologia di lingkungan GBI atau
menjalankan tugas pembinaan kerohanian pada lembaga pemerintahan secara tetap
atau menjalankan tugas penginjilan yang membawa berkat pada jemaat dan
terhisab dalam satu jemaat local.
3. Lulus dari ujian yang
diselenggarakan oleh BPD menjelang atau
pada saat Sidang MD berlangsung; bagi lulusan sekolah Alkitab/Teologia di
lingkungan GBI hanya diuji Tata Gereja dan Pengakuan Iman GBI dan Penjabarannya.
4. Telah terbukti dalam
kehidupan pelayanan, mepunyai karunia antara lain: kerasulan; kenabian;
penginjilan; penggembalaan; dan keguruan yang membangun jemaat.
5. Sekurang-kurangnya berumur
22 tahun.
Pasal 34
PROSEDUR PENCALONAN
1. Gembala jemaat
mengusulkan pengangkatan calon sebagai
Pdp kepada BPD untuk disetujui dalam Sidang MD.
2. Sidang MD melakuan penilaian
terhadap calon dan memberikan persetujuan, apabila calon telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan Tata Gereja GBI.
3. Daftar calon yang telah
disetujui oleh Sidang MD akan diuji dan hasil kelulusan dilaporkan kepada BPH.
4. Calon yang dinyatakan lulus,
disahkan oleh Majelis Ketua dan
dilantik oleh Ketua BPD dalam Sidang
MD.
5. 5. BPH berhak membatalkan
pengesahan dan pelantikan apabila
terdapat penyimpangan dalam
prosedur atau proses pengangkatan.
6. 6. Surat keputusan
kependetaan dikeluarkan oleh BPD
dan kartu jabatan Pdp diberikan oleh BPH setelah
pelantikan dalam Sidang MD berdasarkan surat
pengantar dari BPD.
Pasal 35
PELAYANAN PENDETA PEMBANTU
1. Pdp melayani jemaat di bawah
pembinaan seorang pendeta Pembina.
2. Pdp mempunyai hak dan
kewajiban melakukan pelayanan kependetaan seperti tersebut dalam Bab II Bagian
Umum, Pasal 22.
TATA TERTIB 2
GEREJA BETHEL INDONESIA
BPD, MD DAN DISIPLIN
MODUL DIKLAT PEJABAT
BAB IX
BADAN PEKERJA DAERAH
Pasal 72
PEMBENTUKAN BADAN PEKERJA
DAERAH
1. Badan Pekerja Daerah (BPD) dibentuk
apabila dalam suatu propinsi terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) Pdt., yang
masing-masing menggembalakan jemaat induk.
2. Dalam hal bersifat kusus,
BPD dapat juga dibentuk di daerah-daerah tertentu atas usul BPD yang
bersangkutan dan mendapat persetujuan dari BPH
3. Daerah yang belum memenuhi
syarat untuk membentuk BPD, diatur oleh BPH
Pasal 73
PENGERTIAN DAN SUSUNAN
1. BPD adalah badan yang
mewakili Majelis Daerah baik ke dalam maupun ke luar, terhadap pemerintah serta
semua organisasi lain di daerahnya .
2. Susunan BPD terdiri dari:
a. Penasehat yang adalah MPL di daerah.
b. Ketua dan Wakil Ketua.
c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
d. Bendahara dan Wakil Bendahara
e. Ketua-ketua Bidang dan Ketua Perwakilan
Wilayah Kabupaten atau Kota
Pasal 74
PERSYARATAN KETUA
Ketua BPD Sidang Majelis
Daerah dengan persyaratan:
1. Seorang Pdt yang
menggembalakan jemaat selama 5 (lima) tahun.
2. Berusia sekurang-kurangnya
35 tahun.
3. Mempunyai karunia Roh Kudus
sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan
4. Mempunyai sikap mengayomi
dan melayani dengan penuh kasih ( 1 Tes 2:11-12).
5. Loyal kepada GBI dan jujur
serta setia dalam memberi perpuluhan jemaat yang digembalakannya kepada BPH
(sepenuhnya dalam periode berjalan).
6. Mempunyai kehidupan keluarga
yang baik dalam 10 tahun terakhir tidak pernah terkena disipin gereja.
7. Memiliki rencana dan
strategi misi pengembangan GBI di daerahnya.
8. Sekurang-kurangnya
berpendidikan SMA atau sederajat.
Pasal 75
PROSES PEMILIHAN KETUA BPD
1. Sidang MD yang diadakan
untuk memilih Calon Ketua BPD GBI, diselenggarakan paling cepat 3 bulan atau
paling lambat 1 bulan sebelum Sinode.
2. Majelis Ketua dari unsur BPH
GBI, berkewajiban untuk memimpin seluruh proses pemilihan Ketua BPD GBI yang
diadakan dalam Sidang MD terakhir.
3. Yang mempunyai hak suara
dalam Sidang MD adalah Pdm., dengan memperlihatkan kartu jabatean kependetaan
yang masih berlaku.
4. Seorang Pdt., atau Pdm.,
hanya dapat menulis 1 nama Calon Ketua BPD GBI di dalam kertas suara yang telah
disediakan dan memasukkannya dalam kotak suara.
5. Kertas suara yang di
dalamnya tercantum lebih dari 1 nama Calon Ketua BPD GBI, dinyatakan batal dan
tidak dihitung sebagai perolehan suara.
6. Bakal Calon Ketua BPD GBI
dipilih dari nama-nama yang diajukan secara tertulis oleh peserta Sidang MD
yang mempunyai hak suara.
7. Pemilihan Calon Ketua BPD
GBI dalam Sidang MD dilakukan secara bertahap, langsung, bebas dan rahasia.
8. Pada pemilihan tahap pertama
Bakal Calon Ketua BPD GBI diseleksi oleh Sidang MD sehubungan dengan
persyaratan dalam pasal 74, untuk mendapatkan 3 calon dengan suara terbanyak,
untuk disahkan sebagai Calon Ketua BPD
GBI pada tahap kedua.
9. Jika dalam tahap kedua
terdapat 2 calon dengan jumlah suara terbanyak yang sama, maka diadakan
pemilihan ulang kepada 2 calon tersebut sampai salah seorang calon mendapat
suara terbanyak.
10. Sebelum perhitungan suara
dimulai, Majelis Ketua Sidang MD akan
memilih 2 orang wakil dari peserta Sidang MD untuk menjadi saksi dalam
pembacaan dan perhitungan suara dari nama-nama Calon Ketua BPD GBI yang masuk.
11. Setelah 2 orang saksi
terpilih, Majelis Ketua Sidang MD akan membacakan nama-nama Calon Ketua BPD GBI
dan menghitung jumlah suara yang didapat oleh masing-masing calon.
12. Calon Ketua BPD GBI yang
memperoleh suara terbanyak, dinyatakan dan ditetapkan sebagai Ketua BPD.
13. Ketua BPD terpilih akan
dilantik oleh Ketua Umum BPH GBI dalam Sinode.
14. Hasil perhitungan suara
pemilihan Ketua BPD GBI, dituangkan dalam berita acara pemilihan untuk ayat 13
15. Dalam memilih dan menyusun
staf/pengurus, Ketua BPD GBI terpilih berkonsultasi dengan aggota MPL setempat.
16. Dalam masa peralihan
kepemimpinan, Ketua BPD terpilih melakukan oreientasi tugas dengan Ketua BPD
yang lama
Pasal 76
PENGURUS LENGKAP
1. Pengurus lengkap BPD terdiri
dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan wakil-wakilnya serta Ketua-ketua Bidang
dan Perwakilan Wilayah Kabupaten ata Kota (Perwil) yang ditetapkan oleh BPD
melalui surat keputusan.
2. Perwil dapat ditetapkan oleh
BPD sesuai kebutuhan.
3. Perwil terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Bendahara
4. Tugas Perwil adalah:
a.
Membantu BPD dalam mengembangkan persekutuan pejabat di daerah yang
bersangkutan.
b.
Membantu BPD dalam mengembangkan pelayanan di daerah yang bersangkutan.
c.
Tugas-tugas tersebut dinyatakan dalam butir-butir Surat Keputusan BPD
5. Perwil
dapat mengadakan rapat atas persetujuan Ketua BPD yang dihadiri oleh
ketua/wakil ketua BPD.
6. Keperluan operasional
Perwil termasuk dalam anggaran BPD.
Pasal 77
TUGAS
Badan Pekerja Daerah
bertugas:
1. Mewakili BPH di daerah dan
melaksanakan segala keputusan Sinode, MPL dan Majelis Daerah.
2. Meneliti dan menyelesaikan
masalah sesuai dengan Firman Tuhan dan Tata Gereja GBI.
3. Membela dan membina
jemaat-jemaat di daerah demi perkembangan dan kemajuan GBI.
4. Melaksanakan program sinode,
baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan daerah.
5. Menyusun laporan pertumbuhan
dan perkembangan daerah untuk BPH dan MPL.
Badan Pekerja Daerah
bertugas:
6. Mengeluarkan surat keputusan
penetapan gembala jemaat, surat keputusan kependetaan untuk Pdm., dan Pdp., serta surat pengantar
untuk memperoleh kartu jabatan.
7. Mengadakan rapat staf
sekurang-kurangnya 3 bulan 1 kali.
8. Melaksanakan tugas-tugas
tertentu yang diberikan oleh BPH.
9. Menyelenggarakan Sidang MD.
Pasal 78
MASA JABATAN
1. Masa jabatan ketua BPD
adalah dari satu Sinode sampai kepada Sinode berikutnya.
2. Masa jabatan ketua BPD
paling lama adalah 2 kali masa jabatan dan dapat dicalokan kembali setelah
selang 1 periode berikutnya
3. Apabila ketua BPD tidak
dapat memenuhi kewajibannya sehingga merugikan persekutuan GBI, maka BPH
membebaskantugaskan yang bersangkutan dari jabatan Ketua BPD.
Pasal 79
KEKOSONGAN JABATAN
1. Kekosongan jabatan ketua BPD yang terjadi karena tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka BPH mengangkat seorang pejabat
sementara untuk menggantikannya sampai sidang MD berikutnya.
2. Apabila seorang anggota
pengurus BPD tidak menunaikan tugas dengan baik, Ketua BPD dapat
menggantikannya dengan pejabat lain dan kemudian melaporkan kepada BPH.
BAB XI
DISIPLIN GEREJA
Pasal 84
PENGERTIAN DISIPLIN GEREJA
1. Disiplin gereja: Sarana
pembinaan; pemulihan; pemurnian yang dilaksanakan dengan kasih untuk
pendewasaan dan menjaga kekudusan gereja.
2. Disiplin gereja ialah sanksi
yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap ‘ajaran dan peraturan dari
GBI’ yang harus ditaati oleh setiap pejabat GBI
Pasal 85
DASAR DISIPLIN GEREJA
Demi kemajuan dan kemurnian
pelayan Tuhan, maka gereja menjalankan Disiplin Gereja berdasarkan:
1. Alkitab
2. Pengkuan Iman, Pengajaran,
Tata Gereja GBI
3. Etika Kependetaan.
4. Peraturan yang berlaku di
daerah setelah disetujui oleh MD dan disahkan oleh MPL.
Pasal 86
JENIS SANKSI DISIPLIN
1. Peringatan tertulis.
2. Pemutusan persekutuan
sementara sehingga tidak mendapatkan pelayanan secara organisasi.
3. Pembebasan tugas sementara
sebagai pejabat GBI untuk suatu waktu tertentu secara tertulis dan diumumkan
4. Penurunan jenjang
kependetaan dan jabatan kepengurusan dalam GBI secara tertulis dan diumumkan.
5. Pembebasan tugas secara
tetap (Pemecatan) sebagai pejabat GBI dan diumukan kepada seluruh pejabat GBI,
serta tidak diperkenankan melayani di lingkungan jemaat-jemaat GBI
Pasal 87
PROSEDUR PENJATUHAN SANKSI
DISIPLIN
1. Pejabat yang menemukan
pelanggaran dari pejabat lainnya dapat memberitahukan kepada BPD yang disertai
bukti-bukti dan penyampaian tembusan kepada BPH, anggota MPL di daerah dan
pendeta pembina.
2. BPD memanggil pejabat yang
bersangkutan dan atau bersama pendeta pembinanya untuk melakukan klarifikasi
dan pembinaan
3. Apabila pejabat yang
bersangkutan menolak pembinaan yang diberikan, maka BPD dapat mengeluarkan
surat keputusan penjatuhan sanksi peringatan tertulis atau pemutusan
persekutuan sementara, sehingga tidak mendapat pelayanan secara organisasi dan
memberikan tembusan kepada BPH GBI
4. BPD bersama dengan anggota
MPL di daerah yang bersangkutan dapat menjatuhkan sanksi pembebasan tugas sementara sebagai
pejabat GBI untuk suatu waktu tertentu
secara tertulis dan dumumkan.
5. Apabla pejabat tsb belum
bertobat, maka BPD menyerahkan masalahnya kepada BPH
6. BPH melakukan penelitian
terhadap pejabat tersebut untuk menetapkan keputusan disiplin pelanggaran
organisasi, maka pembinaan sanksi dilakukan oleh pejabat struktural di atasnya.
Pasal 88
REHABILITASI DAN PEMULIHAN
1. Pejabat yang terkena
disiplin gereja dan kemudian ternyata tidak bersalah akan direhabilitasi oleh
BPD atau BPH.
2. Pejabat yang terkena
disiplin gereja berhak mendapat pembinaan untuk pemulihan yang dilakukan oleh
BPD atau BPH.
3. Pejabat yang terkena
disiplin gereja dapat dipulihkan oleh BPD atau BPH apabila memenuhi syarat:
a. Telah sngguh-sungguh
bertobat dan menghasilkan buah pertobatan yang disaksikan oleh jemaat dan
sesama pejabat GBI di daerah ybs
b. Mendapat rekomendasi dari
BPD berdasarkan musyawarah dengan anggota MPL di daerah ybs
c. Mentaati semua ketentuan
yang disebutkan dalam keputusan BPH tentang disiplin
4. Pejabat yang terkena
pembebasan tugas secara tetap dapat menjadi anggota jemaat GBI, apabila yang bersangkutan ingin kembali melayani dapat
diproses sesuai Tata Dasar dan Tata Tertib GBI
5. Surat keputusan rehabilitasi
dikeluarkan oleh BPH
BAB XII
PERBENDAHARAAN GEREJA
Pasal 89
PENGERTIAN PERBENDAHARAAN
GEREJA
Yang
dimaksud dengan perbendaharaan gereja adalah barang-barang bergerak dan atau
tidak bergerak serta keuangan yang menjadi milik gereja
Pasal 90
JENIS KEPEMILIKAN GEREJA
1. Milik Umum GBI adalah
keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai
oleh BPH atau BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH maupun BPD GBI dan
dikelola oleh BPH atau BPD
2. Milik jemaat local adalah
keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai
oleh jemaat local atau dihibahkan dengan sah kepadanya dan dikelola oleh
gembala jemaat bersama pengurus jemaat local yang berhak melakukan tindakan hukum
atasnya, meskipun diatasnakan GBI
Pasal 91
PELEPASAN BARANG TIDAK
BERGERAK
1. Milik Umum GBI untuk menjual
atau melepas tidak bergerak milik umum
GBI diperlukan persetujuan dari MPL dan harus dilaporkan dalam Sidang Sinode.
2. Milik jemaat lokal untuk
menjual atau melepas milik jemaat lokal harus disertai kesepakatan tertulis
antara gembala jemaat dengan pengurus jemaat local; apa bila terdapat masaah antara gembala jemaat lokal dan pengurus jemaat dalam hal pelepasan
kepemilikan tersebut harus dengan persetujuan BPD dan keputusan tertuis dari
BPH.
Pasal 92
SUMBER KEUANGAN BPH
Keuangan BPH sebagai
pengurus sinode diperoleh dari:
1. Persepuluhan dari seluruh
pemasukan jemaat local.
2. Persembahan sukarela dari
para simpatisan dan pejabat GBI.
3. Persembahan lain atau
usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.
Pasal 93
ANGGARAN PENDAPATAN &
BELANJA BPH
1. BPH menyusun Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Tahunan yang menyangkut Program Nasional GBI dan
disahkan dalam sdang MPL.
2. Anggaran Pendapatan dan
Belanja yang telah disahkan dalam siding
MPL, harus dilaksanakan oleh BPH dan dipertanggung-jawabkan kepada sidang MPL
berikutnya.
3. Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja GBI untuk satu periode Sinode dilaporkan dan disahkan
dalam sidang sinode.
Pasal 94
SUMBER KEUANGAN BPD
Keuangan BPD diperoleh dari:
1. Persembahan wajib setiap
bulan jemaat lokal dan pejabat-pejabat di daerah masing-masing.
2. Bantuan BPH untuk menunjang
program nasional GBI sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
3. Persembahan lain atau
usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan
Pasal 95
SUMBER KEUANGAN JEMAAT LOKAL
Sumber keuangan jemaat local
diperoleh antara lain dari perpuluhan, persembahan anggota jemaat,
persembahan-persembahan lain atau usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan
Firman Tuhan
Pasal 96
PENGGUNAAN KEUANGAN
1. Keuangan BPH digunakan
untuk:
a.
Membiayai pelaksanaan ProgramNasional GBI yang disahkan oleh Sinode.
b.
Membiayai pelaksanaan program yang disetujui oleh MPL
c.
Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPH
2. Keuangan BPD digunakan untuk:
a.
Membiayai program daerah yang disahkan sidang MD.
b.
Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPD
3. Keuangan Jemaat Lokal digunakan untuk:
a.
Membiayai pelaksanaan program jemaat local sesuai dengan visi gembala
jemaat
b.
Membiayai kehidupan gembala jemaat dan staf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar