Rabu, 29 Maret 2017

TATA DASAR



TATA DASAR
GEREJA  BETHEL  INDONESIA
MODUL DIKLAT PEJABAT
 


ALKITAB                   : PERJANJIAN LAMA (PL) DAN PERJANJIAN BARU (PB)
TATA GEREJA         : TATA DASAR DAN TATA TERTIB             

TATA DASAR GEREJA BETHEL INDONESIA (Om Ho)   
Pada awalnya TATA DASAR GEREJA BETHEL INDONESIA dimasukkan sebagai bagian dari  “MEKANISME ORGANISASI GBI”
Tujuannya adalah agar semua Pejabat dan Anggota GBI lebih mengenal dan mengasihi Gerejanya untuk mengabdikan dirinya kepada Tuhan yang telah memanggil mereka untuk meluaskan Kerajaan Allah diseluruh persada Indonesia”
Dalam buku “Mekanisme Organisasi GBI (Kata Pengantar), Om Ho dengan tegas menya-takan: “agar semua pejabat GBI mengetahui ‘peraturan mainnya’ GBI dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Mekanisme Organisasi (Tata Gereja)  yang telah ditetapkan dan diseahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu SINODE-nya”.
                Jadi Tata Gereja adalah “Peraturan yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan”

Pasal 1
WUJUD GEREJA
(1) Gereja adalah PERSEKUTUAN              orang-orang yang dipanggil Tuhan
(2) Gereja adalah TUBUH KRISTUS
(3) Gereja adalah RUMAH ALLAH YANG                HIDUP
(4) Gereja adalah ORGANISME YANG HIDUP      dan BERKEMBANG
(5)  Gereja DIPIMPIN oleh ROH KUDUS dan FIRMAN ALLAH
(6)  Gereja Bethel Indonesia (GBI) terdiri dari JEMAAT-JEMAAT LOKAL GBI di seluruh Indonesia dan Luar Negeri adalah bagian dari Gereja yang ESA,  KUDUS DAN AM

Pasal 2
DASAR-DASAR GEREJA
Dasar Gereja Bethel Indonesia ialah Tuhan Yesus Kristus yang dinyatakan dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, dirumuskan dalam Pengakuan Iman dan Pengajaran Dasar GBI.

Pasal 3
ASAS GEREJA DALAM BERMASYARAKAT
Asas Gereja Bethel Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah Pancasila

Pasal 4
VISI GEREJA
Visi Gereja Bethel Indonesia: Menjadi Seperti Yesus Kristus

Pasal 5
MISI GEREJA
Untuk mencapai Visi Gereja Bethel Indonesia melakasanakan misi:
a. Memberitakan kabar keselamatan kepada segala bangsa.
b. Menjadikan orang percaya murid Kristus
c.   Melengkapi orang percaya untuk pekerjaan pelayanan bagi pembangunan Tubuh Kristus
d. Meningatkan persatuan dan kesatuan Tubuh Kristus

Pasal 6
JEMAAT GEREJA
Jemaat Gereja ialah persekutuan orang percaya yang telah menerima Yesus Kritus sebagai Tuhan dan Juruselamat serta dibaptis secara selam yang digembalakan seorang pejabat Gereja Bethel Indonesia dan bersifat otonom

Pasal 7
ANGGOTA GEREJA
Anggota Gereja ialah orang percaya yang telah menerima Yesus Kritus sebagai Tuhan dan Juruselamat serta beribadah secara teratur jaat Gereja Bethel Indonesia dan bersifat otonom

Pasal 8
PEJABAT GEREJA
Pejabat gereja ialah seseorang yang dilantik oleh Gereja Bethel Indonesia sebagai Pendeta disingkat Pdt., Pendeta Muda disingkat Pdm., dan Pendeta Pembantu disingkat Pdp., untuk bertugas dalam pelayanan gereja

Pasal 9
PIMPINAN GEREJA
Gereja Bethel Indonesia mempunyai pimpinan yang terdiri dari:
(1)    Sinode ialah sidang pengambil keputusan tertinggi Gereja Bethel Indonesia
(2) Majelis Pekerja Lengkap, disingkat MPL ialah sidang perwakilan pejabat GBI yang bertindak atas nama Sinode untuk menilai dan menerima pertanggungjawaban BPH
(3)    Majelis Pertimbangan, disingkat MP ialah badan pemberi pertimbangan dan nasehat kepada GBI
(4)    Badan Pekerja Harian, disingkat BPH ialah pelaksana keputusan Sinode dan atau MPL
(5)    Majelis Daerah, disingkat MD ialah sidang pengambilan keputusan di tingkat daerah.
(6)    Badan Pekerja Daerah, disingkat BPD ialah pelaksana harian keputusan Sidang Majelis Daerah dan atau BPH
(7)    Gembala jemaat ialah pemimpin jemaat lokal

Pasal 10
LEMBAGA-LEMBAGA YANG DIBENTUK BPH
Untuk menunjuang kelancaran tugas-tugas yang diberikan oleh Sinode, BPH dapat membentuk:
(1) Komisi
(2) Panitia
(3) Lembaga-lembaga lain yang diperlukan

Pasal 11
DISIPLIN GEREJA
Gereja Bethel Indonesia melaksanakan disiplin gereja dan pembinaan terhadap pejabat-pejabat yang melanggar Pengakuan Iman, Pengajaran Gereja Bethel Indonesia Tata Gereja GBI dan Etika kependetaan.

Pasal 12
PERBENDAHARAAN GEREJA
Perbendaharaan gereja  adalah barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak serta keuangan  yang menjadi milik gereja terdiri dari:
(1)    Milik Umum GBI yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayaai oleh BPH/BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH/BPD
(2)    Milik Jemaat Lokal yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayaai oleh BPH/BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH/BPD
(3)    Pengelolaan milik umum dilakukan oleh BPH/BPD sedangkan milik jemaat local oleh Gembala Jemaat

Pasal 13
PERUBAHAN
Perubahan Tata Gereja GBI dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) orang Pendeta GBI melalui BPH untuk diteliti, dinilai dan disetujui oleh MPL. Untuk merumuskan usul perubahan tersebut MPL membentuk panitia ad-hoc guna mendapatkan pengesahan dalam Sidang Sinode berikutnya. Ketentuan yang menyangkut kepemilikan jemaat local disepakati untuk tidak mengalami perubahan.

Pasal 14
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia dengan syarat tidak bertentangan dengan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia

(Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia, adalah Dasar dari Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

A L L A H

A L L A H MODUL DIKLAT PEJABAT   TUJUAN PENGAJARAN •       Peserta DIKLAT mampu menjelaskan konsep dan keberadaan Allah...