TATA DASAR
GEREJA BETHEL
INDONESIA
MODUL DIKLAT PEJABAT
ALKITAB :
PERJANJIAN LAMA (PL) DAN PERJANJIAN BARU (PB)
TATA
GEREJA : TATA DASAR DAN TATA
TERTIB
TATA DASAR GEREJA BETHEL
INDONESIA (Om Ho)
Pada awalnya TATA DASAR GEREJA
BETHEL INDONESIA dimasukkan sebagai bagian dari
“MEKANISME ORGANISASI GBI”
Tujuannya adalah agar semua
Pejabat dan Anggota GBI lebih mengenal dan mengasihi Gerejanya untuk
mengabdikan dirinya kepada Tuhan yang telah memanggil mereka untuk meluaskan
Kerajaan Allah diseluruh persada Indonesia”
Dalam buku “Mekanisme
Organisasi GBI (Kata Pengantar), Om Ho dengan tegas menya-takan: “agar semua
pejabat GBI mengetahui ‘peraturan mainnya’ GBI dan melaksanakan segala gerak
pelayanan sesuai dengan Mekanisme Organisasi (Tata Gereja) yang telah ditetapkan dan diseahkan oleh
otoritas tertinggi GBI, yaitu SINODE-nya”.
Jadi Tata Gereja adalah “Peraturan yang mengatur dan membina kegiatan
anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan”
Pasal 1
WUJUD
GEREJA
(1) Gereja
adalah PERSEKUTUAN orang-orang
yang dipanggil Tuhan
(2) Gereja
adalah TUBUH KRISTUS
(3) Gereja
adalah RUMAH ALLAH YANG HIDUP
(4) Gereja
adalah ORGANISME YANG HIDUP dan
BERKEMBANG
(5) Gereja DIPIMPIN oleh ROH
KUDUS dan FIRMAN ALLAH
(6) Gereja Bethel
Indonesia (GBI) terdiri dari JEMAAT-JEMAAT LOKAL GBI di seluruh
Indonesia dan Luar Negeri adalah bagian dari Gereja yang ESA, KUDUS DAN AM
Pasal 2
DASAR-DASAR
GEREJA
Dasar Gereja
Bethel Indonesia ialah Tuhan Yesus Kristus yang dinyatakan dalam Alkitab
Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, dirumuskan dalam Pengakuan Iman dan
Pengajaran Dasar GBI.
Pasal 3
ASAS
GEREJA DALAM BERMASYARAKAT
Asas Gereja
Bethel Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
Indonesia adalah Pancasila
Pasal 4
VISI
GEREJA
Visi Gereja
Bethel Indonesia: Menjadi Seperti Yesus Kristus
Pasal 5
MISI
GEREJA
Untuk mencapai
Visi Gereja Bethel Indonesia melakasanakan misi:
a.
Memberitakan kabar keselamatan kepada segala bangsa.
b. Menjadikan
orang percaya murid Kristus
c. Melengkapi
orang percaya untuk pekerjaan pelayanan bagi pembangunan Tubuh Kristus
d.
Meningatkan persatuan dan kesatuan Tubuh Kristus
Pasal 6
JEMAAT
GEREJA
Jemaat Gereja
ialah persekutuan orang percaya yang telah menerima Yesus Kritus sebagai Tuhan
dan Juruselamat serta dibaptis secara selam yang digembalakan seorang pejabat
Gereja Bethel Indonesia dan bersifat otonom
Pasal 7
ANGGOTA
GEREJA
Anggota Gereja ialah orang percaya yang telah
menerima Yesus Kritus sebagai Tuhan dan Juruselamat serta beribadah secara
teratur jaat Gereja Bethel Indonesia dan bersifat otonom
Pasal 8
PEJABAT GEREJA
Pejabat
gereja ialah seseorang yang dilantik oleh Gereja Bethel Indonesia sebagai
Pendeta disingkat Pdt., Pendeta Muda disingkat Pdm., dan Pendeta Pembantu
disingkat Pdp., untuk bertugas dalam pelayanan gereja
Pasal 9
PIMPINAN
GEREJA
Gereja Bethel
Indonesia mempunyai pimpinan yang terdiri dari:
(1) Sinode ialah sidang
pengambil keputusan tertinggi Gereja Bethel Indonesia
(2) Majelis Pekerja Lengkap, disingkat MPL ialah sidang perwakilan
pejabat GBI yang bertindak atas nama Sinode untuk menilai dan menerima
pertanggungjawaban BPH
(3) Majelis Pertimbangan,
disingkat MP ialah badan pemberi pertimbangan dan nasehat kepada GBI
(4) Badan Pekerja Harian,
disingkat BPH ialah pelaksana keputusan Sinode dan atau MPL
(5) Majelis Daerah, disingkat
MD ialah sidang pengambilan keputusan di tingkat daerah.
(6) Badan
Pekerja Daerah, disingkat BPD ialah pelaksana harian keputusan Sidang Majelis
Daerah dan atau BPH
(7) Gembala jemaat ialah
pemimpin jemaat lokal
Pasal 10
LEMBAGA-LEMBAGA
YANG DIBENTUK BPH
Untuk
menunjuang kelancaran tugas-tugas yang diberikan oleh Sinode, BPH dapat
membentuk:
(1) Komisi
(2) Panitia
(3)
Lembaga-lembaga lain yang diperlukan
Pasal 11
DISIPLIN
GEREJA
Gereja Bethel
Indonesia melaksanakan disiplin gereja dan pembinaan terhadap pejabat-pejabat
yang melanggar Pengakuan Iman, Pengajaran Gereja Bethel Indonesia Tata Gereja
GBI dan Etika kependetaan.
Pasal 12
PERBENDAHARAAN
GEREJA
Perbendaharaan
gereja adalah barang-barang bergerak dan
atau tidak bergerak serta keuangan yang
menjadi milik gereja terdiri dari:
(1) Milik
Umum GBI yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli
dan dibiayaai oleh BPH/BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH/BPD
(2) Milik
Jemaat Lokal yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang
dibeli dan dibiayaai oleh BPH/BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH/BPD
(3) Pengelolaan
milik umum dilakukan oleh BPH/BPD sedangkan milik jemaat local oleh Gembala
Jemaat
Pasal 13
PERUBAHAN
Perubahan
Tata Gereja GBI dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat)
orang Pendeta GBI melalui BPH untuk diteliti, dinilai dan disetujui oleh MPL.
Untuk merumuskan usul perubahan tersebut MPL membentuk panitia ad-hoc guna
mendapatkan pengesahan dalam Sidang Sinode berikutnya. Ketentuan yang
menyangkut kepemilikan jemaat local disepakati untuk tidak mengalami perubahan.
Pasal 14
HAL-HAL
YANG BELUM DIATUR
Hal-hal yang
belum diatur dalam Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia diatur lebih lanjut dalam
Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia dengan syarat tidak bertentangan dengan Tata
Dasar Gereja Bethel Indonesia
(Tata Dasar
Gereja Bethel Indonesia, adalah Dasar dari Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar